Sinjai Utara, Sinjai.Info– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang juga Pimpinan Tinggi Pratama, serta pejabat lainnya di lingkup Disdukcapil tidak bisa asal dimutasi atau dicopot jabatannya.
Hal ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.
“Jadi berbahagialah kalian yang telah dilantik dan dikukuhkan pada Disdukcapil Sinjai karena menjadi pegawai Kemendagri, di mana pemerintah daerah tidak boleh asal melakukan mutasi,” kata Sekretaris Daerah Setdakab Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere saat mengukuhkan dan melantik pejabat lingkup Pemda Sinjai di ruang pola Kantor Bupati, Jumat (19/5/2017) pukul 15.30 wita.
Sekda dalam sambutannya juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk tidak terlibat dalam partai politik, terutama menjelang pelaksanaan Pemilukada Sinjai 2018.
Pejabat yang dikukuhkan oleh Sekda Sinjai umumnya berasal dari Disdukcapil Sinjai. Salah satunya adalah Kepala Disdukcapil Sinjai, Akmal. Selain itu beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga dilantik diantaranya Kepala UPT Pengujian Kendaraan, A. Ardin Sani, dan Kepala UPT Radio Suara Bersatu dan Sinjai TV, H. M. Nawir. (ZAR)