Sinjai.Info, Sinjai Utara– Besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2017 ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras, atau jika dinilai dengan uang sama dengan Rp. 25 ribu perjiwa. Sementara untuk beras jagung juga 3,5 liter perjiwa, dan jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 17.500 perjiwa.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang bekerjasama Kementerian Agama Kabupaten Sinjai. Rapat bertempat di Aula Kantor Kemenag, Rabu (7/6/2017) siang.
Rapat yang dipimpin Kasubag TU Kemenag Sinjai, H. Roslan juga memutuskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1438 H/2017 M akan dipusatkan di Lapangan Sinjai Bersatu. Khatib Shalat Id, H. Mustaqim Muhammad dari Kantor Kemenag Pusat, sedangkan Imam adalah Ketua MUI Kab. Sinjai, H. Abd Hamid. (Kari)