Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, pada hari Rabu (14/6/2017) baru-baru ini.
Peraturan KPU (PKPU) yang sudah diputuskan ada lima yaitu tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Berikut tahapannya berdasarkan lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017:
1. Sosialisasi Pilkada serentak : 14 Juni 2017
2. Pembentukan PPK dan PPS : 12 Oktober 2017
3. Pengolahan DP4 : 24 November – 30 Desember 2017
4. Pemutakhiran data dan daftar pemilih : 30 Desember 2017
5. Pendaftaran pasangan calon : 1 Januari 2018
6. Masa Kampanye dimulai: 15 Februari 2018
7. Masa tenang dan pembersihan alat peraga : 24 Juni 2018
8. Pemungutan dan penghitungan suara : 27 Juni 2018
9. Rekapitulasi perolehan suara : 28 Juni 2018
(Diolah kembali oleh Tim Litbang Sinjai Info)