Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sinjai, Baba Paisal, dilapor ke Inspektorat Sinjai karena diduga menambah hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga sukarela di kantornya tanpa disertai regulasi atau aturan.
Yang melapor justru adalah bawahannya, yakni Abdullah yang juga Kepala Seksi Layanan. Abdullah menganggap pembuatan daftar petugas pelayanan/pengelola sirkulasi yang ditandatangani kepala dinasnya melanggar aturan.
“Pada daftar tersebut memuat jadwal pelayanan hingga hari Minggu, sementara Keputusan Bupati Sinjai Nomor 193 Tahun 2007 yang dijadikan dasar selama ini hanya memuat waktu pelayanan hingga hari Sabtu pukul 22.00 wita. Kami protes karena Minggu itu hari libur, dan tentu kami tidak akan dapat uang makan minum karena tidak ada dasar untuk membayarkan,” beber Abdullah kepada Sinjai Info via telepon, Kamis (20/7/2017) sore.
Kendati sudah bersurat ke Inspektorat Sinjai, Abdullah mengaku belum mendapat informasi dari pihak inspektorat mengenai kelanjutan dari laporan yang dibuatnya.
Sementara itu berdasarkan literatur yang dihimpun Sinjai Info, jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah. Keppres tersebut berbunyi:
1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah, Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 – 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 – 13.00.
b. Hari Jumat:Jam 07.30 – 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 – 13.00.
3. Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:
a. Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat
b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
Berdasarkan Keppres tersebut, upaya menambah jam kerja yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Sinjai sebenarnya tidak salah karena perpustakaan sifatnya pelayanan. Hanya saja penambahan jam kerja yang tidak disertai dasar semisal keputusan bupati, tentu akan dianggap salah dan menuai protes dari pegawai. (ZAR)