Ini yang Harus Dipenuhi Calon Perseorangan di Pilkada Sinjai

Ketua KPU Sinjai, Arsal Arifin saat sosialisasi Pilkada serentak di Radio SB Sinjai.
Ketua KPU Sinjai, Arsal Arifin saat sosialisasi Pilkada serentak di Radio SB Sinjai beberapa waktu lalu

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sinjai dari jalur perseorangan, maka calon perseorangan mesti mengumpulkan 17.565 syarat dukungan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Jumlah ini diperoleh berdasarkan persentase yang dijadikan acuan menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Pada PKPU tersebut, khususnya pada Pasal 10 menjelaskan tentang persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Di Kabupaten Sinjai sendiri, jumlah DPT pada Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu sebanyak 175.646. Sehingga jika menggunakan persentase 10 persen berdasarkan PKPU maka syarat dukungan yang mesti dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah 17.565.

“Terkait calon perseorangan ini sudah kami plenokan pada hari Minggu malam. Hasilnya, syarat jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 17.565 pemilih dengan persebaran dukungan sekurang-kurangnya di lima kecamatan,” jelas anggota KPU Sinjai, Nurhikmah.

Selain menetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan, KPU Sinjai pada rapat pleno hari Minggu malam juga membahas tahapan pencalonan berdasarkan PKPU. (ZAR)