Pemkab Sinjai Serahkan Sembilan Ranperda

Rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Sinjai beberapa waktu lalu. Kopel menyoroti kinerja sebagian anggota DPRD yang kerap tidak disiplin waktu
Rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Sinjai, Kamis (14/9)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibuat Pemerintah Kabupaten Sinjai, diserahkan kepada DPRD Sinjai melalui rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Sinjai, Kamis (14/9/2017) pagi.

Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. A. Fajar Yanwar dalam sambutannya mengatakan bahwa Ranperda tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam mewujudkan visi dan misi daerah.

“Sembilan ranperda ini juga sudah disosialisasikan, termasuk diadakan konsultasi publik dengan seluruh elemen masyarakat,” kata Wakil Bupati. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin.

Inilah Sembilan Ranperda tersebut:

  1. Ranperda tentang APBD perubahan tahun 2017
  2. Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar kabupaten Sinjai
  3. Ranperda atas perubahan Peraturan daerah No. 15 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah kabupaten Sinjai tahun 2015-2025
  4. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah No. 16 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Sinjai tahun 2013-2018
  5. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 13 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan
  6. Ranperda tentang pengelolaan sampah
  7. Ranperda tentang pembangunan gedung
  8. Ranperda perubahan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah
  9. Ranperda tentang lahan pangan berkelanjutan dikabupaten Sinjai

(Kari)