Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Tim khusus Polres Sinjai berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, di dua tempat berbeda di Kabupaten Sinjai, Sabtu (30/9/2017).
Tiga pelaku masing-masing berinisial Fjr, 30 tahun, Bhr, 37 tahun, dan AJF, 33 tahun ditangkap saat kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kos di belakang Wisma Sanjaya. Salah satu pelaku, Fjr adalah honorer pada Dinas Dukcapil Sinjai.
Dari tangan tiga pelaku ini polisi menyita barang bukti diantaranya alat isap bong serta uang tunai, dan telepon seluler milik ketiga pelaku. Usai mengorek keterangan dari ketiganya, polisi melakukan pengembangan di wilayah Belopa, Kecamatan Sinjai Timur.
Hasilnya, dua pelaku terjaring. Mereka adalah Ird, 30 tahun, dan perempuan berinisial Sur, 45 tahun. Keduanya diduga adalah pengedar narkoba. Dari tangan mereka polisi menyita 15 bungkus saset sabu, uang tunai Rp2,8 juta, serta lima unit telepon seluler.
Kini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sinjai. (ZAR)