Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Pendidikan bekerjasama UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sinjai Utara, menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sosialisasi bertempat di SDN 103 Bontompare, Rabu (11/10/2017) pagi.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sinjai, Marzuki Ali yang hadir sebagai narasumber menjelaskan pasal-pasal yang dianggap baru pada Permendikbud tersebut. Salah satunya adalah pasal 4 tentang keanggotaan komite.
“Berdasarkan pasal 4, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah yang bersangkutan tidak boleh jadi anggota komite. Demikian pula unsur anggota DPRD dan pejabat di bidang pendidikan,” ulas Marzuki Ali.
Ia juga menyampaikan bahwa unsur lain yang tidak boleh masuk menjadi anggota komite sekolah adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Ketua Komite SDN 4 Balangnipa, M. Safri Sehu menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyarankan agar Permendikbud ini dijalankan penuh komitmen. Selain dihadiri para Ketua Komite Sekolah, sosialisasi juga dihadiri Badan Akreditasi, dan Kepala SD se-Kecamatan Sinjai Utara. (ZAR)