Hakim Nyatakan Mantan Sekda Sinjai Tidak Bersalah

Penulis: Ahmad Marzuki (pengurus KNPI Sinjai)
Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marzuki yang juga Penasehat Hukum mantan Sekda Sinjai

Sinjai.Info, Makassar,– Mantan Sekretaris Kabupaten Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/10/2017).

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja menyatakan bahwa Taiyeb tidak bersalah pada kasus pembayaran gaji sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang telah divonis kasus korupsi.

Sebelum ketua majelis hakim mengetuk palu sidang, sempat terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu majelis hakim.

“Iyya, dari tiga orang hakim, satu orang diantaranya berpendapat berbeda. Tapi karena ketua majelis hakim dan satu hakim lainnya berpendapat sama maka klien kami dinyatakan tidak bersalah,” ungkap Ahmad Marzuki, penasehat hukum mantan Sekda Sinjai.

Ahmad Marzuki yang juga Direktur LBH Sinjai Bersatu, kepada Sinjai Info juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu, apakah Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. (ZAR)