Ketua KPU: Seleksi PPK dan PPS Mengacu ke Regulasi

Staf KPU Sinjai saat melakukan verifikasi berkas
Staf KPU Sinjai saat melakukan verifikasi berkas

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada serentak 2018, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017.

Atas dasar tersebut, KPU Sinjai akan bekerja dan bertindak sesuai regulasi, dan mekanisme yang ada. Pernyataan ini ditegaskan Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menanggapi adanya usulan tes wawancara terbuka terhadap calon anggota PPK.

“Saran dan usulan seperti itu kami anggap positif. Hanya saja, sesuai amanat PKPU Nomor 12 Tahun 2017 bahwa mengenai uji publik tata kerjanya sudah diatur, begitupun bentuk pelaksanaannya. Jadi kami dari KPU kabupaten sinjai hanya bisa melaksanakan atau bertindak sesuai regulasi PKPU,” tegas Ketua KPU Sinjai dalam rilisnya, Kamis (19/10/2017).

Arsal juga mengaku akan melibatkan Panwas di semua tahapan perekrutan PPK/PPS, serta berharap kepada seluruh masyarakat Sinjai turut serta mengawasi proses ini.

“Kami akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum. Serta kami juga akan mengundang Panwas, tokoh masyarakat, rekan-rekan LSM serta teman-teman wartawan untuk kami paparkan secara terbuka,” kuncinya. (ZAR)