Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Tiga tersangka pelaku penggelapan mobil rental di Sinjai, berhasil dibekuk polisi di tiga tempat berbeda, masing-masing di Makassar, Bone, dan Bulukumba.
Ketiga tersangka yang berinisial AM, NS, dan SR saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Sinjai. Saat menggelar jumpa pers, Kamis (26/10/2017) pagi, Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama sebulan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Sebelumnya kami terima empat laporan dari warga yang merupakan pemilik mobil rental. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM, NS, dan SR. Sebenarnya ada 4 pelaku yang ditangkap, salah satunya inisial UT yang saat ini diproses di Polsek Kajuara, Kabupaten Bone,” urai Kapolres Sinjai.
Ardiansyah juga menjelaskan kronologis kejadian, di mana para pelaku yang merupakan sindikat ini merental mobil, kemudian dengan dalih memperpanjang masa peminjaman lalu menggadaikan mobil rentalan.
“Jadi para pelaku mengirim uang ke pemilik mobil dengan dalih perpanjangan masa peminjaman. Di sinilah mereka manfaatkan waktu untuk menggadaikan mobil rental tersebut ke SR yang bertindak selaku penadah,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku masing-masing AM dan NS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara SR selaku penadah juga terancam 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 480 KUHP. (ZAR)