Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemberantasan korupsi di Kabupaten Sinjai masih sebatas slogan dan menggugurkan kewajiban formal. Belum ada efek jera yang secara signifikan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang anti korupsi.
Praktik-praktik korupsi masih kerap ditemukan di berbagai bidang pemerintahan, baik di level pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Padahal anggaran yang digelontorkan cukup besar dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini dikatakan aktivis NGO, Musaddaq, kepada Sinjai Info, Senin (9/12/2024) menanggapi peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (hakordia) tahun 2024.
Lanjut ungkapnya, sebagai masyarakat yang konsen mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, APH maupun pengawas internal pemda belum bekerja serius dan menjalankan aturan untuk pencegahan praktik-praktik korupsi di Sinjai.
“Misalnya saja dalam pengadaan barang dan jasa, pengawasan dana desa, dan anggaran jaminan sosial untuk masyarakat miskin. Tentu ini menjadi keprihatinan kami melihat praktik-praktik korupsi masih terjadi dalam tata kelola pemerintahan baik level kabupaten maupun desa,” ungkapnya.
Semestinya Aparat Penegak Hukum atau APH kata Musaddaq, menanamkan sikap anti korupsi serta melakukan pembenahan di internal.
“Jika ada yang terlibat melakukan praktik korupsi, pimpinannya harus menindak tegas, jangan hanya mengajak masyarakat saja berpartisipasi,” tegas Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madani (Laperma) ini.
‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ adalah tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024. Hakordia diperingati pada 9 Desember tiap tahunnya. (ZAR)