Alat Peraga Kandidat di Mobil Angkutan Dicabut Tim Terpadu

Tim terpadu mencabut stiker paslon Bupati dan Wakil Bupati yang menempel di mobil angkutan. (foto: Kari/sinjai info)
Tim terpadu mencabut stiker paslon Bupati dan Wakil Bupati yang menempel di mobil angkutan. (foto: Kari/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai,-– Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Sinjai memenuhi janjinya untuk menertibkan alat peraga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, yang masih menempel di motor atau mobil angkutan umum dan pribadi.

Penertiban dilakukan serentak di delapan Kecamatan, Selasa (27/3/2018) pagi. Di Kecamatan Sinjai Utara, penertiban di mulai di kompleks Terminal Pasar Sentral. Semua mobil angkutan umum yang ditemukan ada stiker kandidat langsung dicabut.

Penertiban yang melibatkan sejumlah aparat keamanan dari Polres, Kodim 1424, Dishub serta Satpol PP ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin serta Komisioner Panwaslu.

Ketua KPU Sinjai M. Arsal Arifin saat ditemui mengatakan bahwa penertiban gambar tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga yang dipimpinnya terhadap penegakan peraturan tentang penyelenggaraan kampanye, terutama soal alat peraga kampanye maupun bahan kampanye paslon.

“Berdasarkan rapat yang kita laksanakan bersama Panwaslu, kita sepakati hari ini untuk menertibkan gambar paslon yang masih menempel di mobil angkutan. Hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017,” jelas Arsal.

Sementara itu di Kecamatan Sinjai Selatan, penertiban dilakukan di sekitar Pasar Bikeru atau tepatnya di jalan poros Sinjai-Bulukumba. (Kari)