Anda Mau Pindah Memilih saat Pemilu ? Ini Syaratnya

Anggota KPU Sinjai, Nikmah Zein (dok/agusman)
Anggota KPU Sinjai, Nikmah Zein (dok/agusman)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Batas waktu mengurus pindah memilih menjelang Pemilu 14 Februari 2024 makin mendekat. Jadwalnya 15 Januari 2024 atau pekan depan.

Anggota KPU Sinjai, Nikmah Zen saat ditemui Sinjai Info di ruang kerjanya di Kantor KPU Sinjai Jalan Bhayangkara, Kamis (04/01/2024) pagi, menyampaikan terkait dengan data pindah memilih, dan batas terakhir pengurusan berkas di PPS terdekat untuk pindah memilih.

“Terkait dengan pindah memilih itu ada sembilan kategori, dan itu sampai tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari H”. kata Nikmah Zen.

Adapun dari sembilan kategori atau alasan pindah memilih yang dimaksud Nikmah Zen adalah:

1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjadi rehabilitas narkoba (DN only)
7. Bekerja di luar negeri
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili

Persyaratannya kata Nikmah, yaitu membuat surat keterangan kenapa dia pindah dan KTP-el. “Kalau untuk pindah domisili dia sertakan alamat domisilinya pindah di mana, dan itu untuk menentukan nanti di TPS terdekat,” terangnya.

(agusman)