Anggota Dewan Rapat Tertutup Bahas Usulan Penjabat Bupati

Papan bertuliskan 'rapat tertutup' terpasang di depan pintu ruang rapat DPRD Sinjai. (foto: risky/sinjaiinfo)
Papan bertuliskan ‘rapat tertutup’ terpasang di depan pintu ruang rapat DPRD Sinjai. (foto: risky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat fraksi-fraksi di DPRD Sinjai dengan agenda pembahasan usulan nama Penjabat (Pj) Bupati Sinjai akhirnya dimulai, Selasa (8/8/2023). Rapat dimulai Pkl. 15.00 wita. Molor sejam dari jadwal yang direncanakan.

Hanya saja rapat ini sifatnya tetutup. Wartawan Sinjai Info yang coba masuk ke ruang rapat DPRD dilarang oleh salah satu staf DPRD. Papan larangan bertuliskan ‘Rapat Tertutup” juga dipasang di depan pintu kaca.

Sebelum rapat dimulai, tampak beberapa legislator hadir dan memasuki ruangan. Mereka diantaranya Ketua DPRD Jamaluddin, Zulkifli, Andi Jusman, Ambo Tuo, Dahlan, Fachriandi Matoa, Takdir, Andi Abrachman, serta Olivia Batari Sogi.

Pengusulan nama bakal calon Pj. Bupati Sinjai untuk menggantikan Andi Seto Asapa yang akan berakhir masa jabatannya pada September ini, paling lambat pada 9 Agustus besok.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, DPRD Kabupaten/kota mengajukan usulan tiga nama untuk posisi penjabat Bupati/Walikota.

Namun pada Pasal 9 Permendagri tersebut disebutkan, jika Mendagri dan Gubernur juga mengusulkan masing-masing tiga nama calon penjabat Bupati/Walikota.

Dari sembilan nama tersebut nantinya akan mengerucut menjadi tiga orang, lalu akan ditetapkan satu orang menjadi penjabat (pj) Bupati/Walikota melalui keputusan presiden.

(risky amelia/ZAR)