Anggota DPRD Bahas Pengganti Ketua DPRD Sinjai

Dua wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir dan Mappahakkang memimpin rapat paripurna pembahasan proses penggantian Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, Selasa (7/9) siang. (foto: resky/sinjaiinfo)
Dua wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir dan Mappahakkang memimpin rapat paripurna pembahasan proses penggantian Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, Selasa (7/9) siang. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pemberhentian Lukman H. Arsal sebagai Ketua DPRD Sinjai masa jabatan 2019-2024, dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD sisa jabatan 2019-2024.

Hal ini berdasarkan surat dari DPC Partai Gerindra Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021. Perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (7/9/2021), rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir yang saat ini ditunjuk sebagai penanggungjawab sementara (Pjs) Ketua DPRD, dan dihadiri seluruh anggota dewan.

“Dalam rapat paripurna ini, pertama telah ditetapkan pemberhentian saudara Lukman H. Arsal, M Si sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai masa Jabatan 2019-2024. Kedua, telah diumumkan saudara Jamaluddin sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Sabir.

Lebih lanjut Sabir mengatakan, pergantian dan pengangkatan ketua atau pimpinan DPRD yang baru, itu tergantung Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel.

Sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, selanjutnya paling lambat tujuh hari ke depan disampaikan ke Provinsi dalam hal ini kepada gubernur melalui Bupati Sinjai.

“Tugas DPRD tujuh hari ke depan, yakni harus menyampaikan kepada Pemprov Gubernur melalui Bupati. Artinya disampaikan kepada Bupati, selanjutnya Bupati menyampaikan ke Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur agar dikeluarkan SK,” terangnya

Sabir juga mengatakan paling lama satu minggu, Gubernur Sulsel harus mengeluarkan SK penetapan pergantian dan pengangkatan.

(Resky Amalia)