Anggota DPRD Gelar Hak Interpelasi, Dihadiri Langsung Bupati Sinjai

Rapat membahas Hak Interpelasi DPRD Sinjai dibuka Ketua DPRD, dan dihadiri langsung Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif (FOTO: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Sinjai akhirnya menjalankan fungsi pengawasannya dalam bentuk Hak Interpelasi dengan menghadirkan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, Jumat (10/7/2026) siang. Rapat hak interpelasi ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Andi Jusman. Rapat dimulai pada Pkl.14.45 WITA.

Saat menyampaikan pengantar sidang, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman menyampaikan bahwa Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Hak interpelasi DPRD diatur secara hukum. Forum DPRD ini untuk meminta penjelasan pihak eksekutif terkait masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Ini adalah mekanisme check and balance. Bukan forum untuk menghakimi,” terang Ketua DPRD Sinjai.

Inilah 3 (tiga) materi inti dan menjadi alasan anggota DPRD Sinjai melaksanakan Hak Interpelasi:

  1. Tindak lanjut dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sinjai terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan masalah di sektor pendidikan;
  2. Penataan birokrasi khususnya pengisian jabatan yang kosong;
  3. Kebijakan pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA oleh Pemkab Sinjai.

(ZAR)