Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Disela-sela rapat kemitraan antara anggota DPRD dengan beberapa OPD, juga membahas tentang kejelasan Peraturan Bupati (Perbub) berkaitan dengan parkiran RSUD Sinjai yang menggunakan bahu jalan.
Salah satu anggota DPRD, Muhammad Wahyu mempertanyakan, perkembangan Peraturan Bupati (Perbub) terkait parkiran di RSUD.
Lantaran, Wahyu mengaku sekitar lima bulan yang lalu, telah menyampaikan dan mengingatkan kepada Direktur RSUD Sinjai tentang parkiran RSUD yang menggunakan bahu jalan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Pada saat itu direktur rumah sakit menjawab Perbub-nya sudah jadi, tinggal menunggu tanda tangan,” tuturnya.
Wahyu juga mengungkapkan, terkait parkiran di bahu jalan RSUD, sebelumnya Dinas Perhubungan menyerahkan pengelolaan parkir di halaman RSUD ke pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.
“Saya berharap ini Bu Kabag terdapat koordinasi dengan Bupati Sinjai, apalagi ini sudah tiga bulan. Masa belum ditanda tangani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih yang hadir pada rapat kemitraan tersebut mengatakan Perda terkait parkiran RSUD sampai saat ini masih menunggu tanda tangan pimpinan, yakni Bupati Sinjai.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pelayanan parkir RSUD sementara menunggu untuk penandatanganan oleh Bupati Sinjai, setelah dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum.
“Hanya saja, perlu diketahui Perda RSUD tidak mencakup persoalan parkiran di bahu jalan depan RSUD. Karena, itu merupakan wewenang Dinas Perhubungan,” tutupnya.
(Rezky Amalia)