Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II (DPTHP II) untuk Pemilu 2019 sudah ditetapkan. DPTHP II inilah yang dijadikan dasar untuk memberikan kartu panggilan atau formulir C6 kepada pemilih.
Hanya saja pada DPHTP II untuk Kabupaten Sinjai, masih ditemukan adanya pemilih yang berstatus anggota Polri. Hal ini berdasarkan temuan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai (AMP) Sinjai.
“Kami telah memeriksa daftar pemilih dan kami temukan di salah satu TPS di Sinjai Utara, tepatnya Kelurahan Balangnipa, ada satu nama yang ternyata adalah anggota Polri. Kami coba akan adukan di Bawaslu Kabupaten Sinjai agar supaya bisa memberikan rekomendasi perubahan atau hal sebagainya karena kami belum terlalu mengerti untuk teknis hal seperti ini,” tegas penanggung jawab AMP Rola Suryanama.
Tidak menutup kemungkinan, kata Rola, masih ada pemilih lain yang masih terdaftar namun sudah meninggal dunia atau pindah ke daerah lain.
“Kemungkinan masih banyak data pemilih yang tidak valid, karena yang kami telusuri baru Kecamatan Sinjai Utara,” tambahnya.
C6 Anggota Polri Akan Ditandai
Anggota KPU Sinjai Nurhikmah, berterima kasih kepada AMP dan elemen lainnya yang telah memberikan data-data terkait data pemilih tetap. Salah satunya tentang indikasi adanya anggota Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih.
“Kendati DPTHP II sudah ditetapkan namun kami tetap berterima kasih kepada AMP atas masukannya. Khusus anggota Polri yang dimaksud, pihak KPU Sinjai bersama PPK Sinjai Utara sudah menelusuri,” kata Nurhikmah, Rabu (27/3/2019) siang.
Nurhikmah membenarkan bahwa pemilih dengan inisial RM yang terdaftar di TPS 32 Balangnipa, adalah anggota Polri dan bertugas di luar Provinsi Sulsel.
“Berdasarkan klarifikasi kami tadi, RM ini dilantik menjadi anggota Polri pada Maret 2018. Namun yang bersangkutan masih berstatus pelajar saat proses Coklit Pilkada pada Februari 2018, di mana hasil coklit pilkada ini ditetapkan menjadi DPT,” urainya.
Saat tahapan pemutakhiran data hingga penetapan DPTHP II Pemilu 2019, pihak KPU Sinjai, terang Nurhikmah, tidak pernah menerima laporan dan pengaduan dari warga jika yang bersangkutan sudah menjadi anggota Polri. Padahal ungkapnya, ada waktu bagi warga melaporkan valid tidaknya data pemilih.
“Karena data pemilih sudah ditetapkan, maka yang bisa dilakukan KPU Sinjai adalah menandai formulir C6 atau surat panggilan, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri,” pungkasnya. (ZAR)