Sinjai Utara, Sinjai.Info— Sebanyak tujuh ribu lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, pada Rabu (8/3/2017). KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang tidak berlaku lagi seperti KTP SIAK, serta KTP yang diganti karena adanya perubahan data.
Proses pemusnahan KTP tersebut bertempat di halaman kantor Disdukcapil, yang disaksikan oleh Kepala Disdukcapil Sinjai, Akmal serta dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yakni Muh. Kasim dan Nurhikmah.
Bahkan anggota KPU Sinjai, Muh. Kasim memberikan respon positif terhadap inisiatif yang dilakukan Disdukcapil. “Apa yang dilakukan dinas kependudukan adalah hal yang positif, terlebih tahun depan kita akan Pilkada. Nah tentu ini salah satu cara untuk menghindari adanya kecurangan dalam pilkada nanti, sebab yang namanya dokumen kependudukan sangat erat kaitannya dalam penentuan daftar pemilih,” ungkapnya. (Kari)