Sinjai Utara, sinjai.info,- Undang-undang tentang desa mengamanahkan pentingnya teknologi informasi, sebagai media pengarusutamaan isu-isu pedesaan. Salah satu program yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa terkait hal tersebut adalah pembuatan website desa.
Hal ini dijelaskan ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Sulsel, Zainal Abidin Ridwan, saat menjadi pemateri pada pelatihan perencanaan, penyusunan, penatausahaan dan pembuatan APBDes bagi aparat desa, di aula wisma hawai Sinjai, 16-18 Oktober 2015.
Keberadaan website atau sistem informasi desa dan kawasan jelasnya, dapat membantu pemerintah desa mempromosikan potensi daerahnya, memudahkan pelayanan, serta transparannya tata kelola pemerintahan desa. (ZAR)