
Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pusat. Pemerintah daerah yang menerima adalah yang memiliki
kinerja atas penurunan stunting di daerah masing masing.
Kabupaten Sinjai adalah salah satu penerima DIF. Jumlah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sinjai sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 350/2023 itu nilainya Rp. 6.454.041.000.
Menurut Kepala Bappeda Sinjai, Haerani Dahlan, DIF ini merupakan reward kepada Pemkab Sinjai atas kinerja penurunan stunting. Keputusan pemberian DIF ini ungkapnya, diterima Penjabat Bupati Sinjai pada tanggal 6 Oktober 2023 dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres.
“Besaran nilai tersebut telah dituangkan dalam APBD-P tahun 2023 dengan program kegiatan pada sejumlah OPD yang akan melaksanakan Intervensi Spesifik, dan Intervensi Sensitif dengan nomenklatur kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana diatur dalam PMK 67 dan 97 tahun 2023,” ungkap Haerani, Jumat (17/11/2023).
Sampai minggu lalu tambahnya, melalui aplikasi ALADIN DJPK Kemenkeu itu masih proses asistensi program, kegiatan sub kegiatan yang diusulkan OPD terkait.
“Pada pengusulan program kegiatan pada bulan Oktober, yang pertama diajukan ke Kemenkeu ada beberapa kegiatan yang harus diperbaiki kembali sesuai PMK, bahkan sampai rincian belanja pun itu diasistensi melalui admin ALADIN,” tambah alumni STPDN ini.
Lanjut Haerani, sesuai hasil konsultasi Bidang Perbendaharaan BKAD Sinjai dengan admin ALADIN DJPK, anggaran DIF tersebut akan ditransfer ke daerah sekitar akhir November atau awal Desember 2023. (ZAR)