Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai tahun 2022, khususnya di bulan Januari telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali. RDP tersebut diantaranya terkait aspirasi mahasiswa yang menyoal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan salah satu anggota dewan.
RDP lainnya, tuntutan pencabutan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan terkait syarat vaksinasi covid-19 untuk pemilih di Pilkades dan di lingkungan sekolah. Selain RDP, DPRD Kabupaten Sinjai juga telah melaksanakan rapat kerja komisi bersama dengan mitra DPRD.
“Pada hari Rabu dan Kamis kemarin, di bulan Januari kami telah mengadakan rapat kerja komisi bersama dengan mitra,” kata Janwar, Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Kabupaten Sinjai, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2022) pagi.
Sementara itu lanjutnya, untuk program kerja sekretariat DPRD tahun 2022, diantaranya menjalankan tugas kesekretariatan, administrasi kesekretariatan dan keuangan serta menunjang pelaksanaan tugas dewan.
“Program kerja kami, yaitu bagaimana rencana kerja DPRD ini berjalan, apapun yang akan dilakukan oleh anggota dewan, kami harus menyiapkan, memfasilitasi agar bisa berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tandasnya.
(Rezky Amalia/Agusman)