Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi dari Nurfianti, guru honorer peserta PPPK yang mempertanyakan proses seleksi kelulusan PPPK guru 2021.
Sehari sebelumnya, Nurfianti (37 tahun) datang ke DPRD Sinjai untuk menyampaikan aspirasinya, dan diterima anggota DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar dan Muhammad Wahyu.
Saat di Komisi I, RDP dipimpin Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa. Turut hadir Ketua DPRD, Jamaluddin, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, serta perwakilan Dinas Pendidikan Sinjai, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan.
Bertempat di ruang rapat DPRD, Kamis (4/11/2021) Ketua Komisi I DPRD menjelaskan peserta PPPK tersebut dinyatakan lulus seleksi pada tahap awal, namun setelah masa sanggah justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Diketahui bersama yang berwenang mengeluarkan keputusan lulus tidaknya tahapan seleksi PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat,” kata Fachriandi di awal rapat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan mengaku terkait dengan PPPK Tahun 2021 pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mengumumkan hasil seleksi, kemudian menunggu hasil selanjutnya untuk proses penetapan NIK-nya.
“Mengenai proses seleksi dan segala macamnya tidak menjadi kewenangan kami, dan tidak ada pemberitahuan kepada kami dari kementerian pendidikan bahkan tempat tes pun kami tidak tahu di mana,” bebernya.
Sementara itu perwakilan Dinas Pendidikan Sinjai, Rifyal Mukarram mengatakan pihaknya dilibatkan dalam proses seleksi PPPK, hanya saja dilibatkan pada rakor persiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat pelaksanaan ujian, selebihnya koordinasinya banyak dilakukan bersama dinas provinsi.
“Kami dalam hal PPPK dilibatkan bagaimana penyiapan sarana, mengkoordinasikan pelayanan dari pada listrik, dan jaringan. Namun terkait dengan data-data peserta, proses pendaftaran kami tidak dilibatkan, karena seleksi PPPK ini melalui aplikasi dan dikontrol dari pusat,” tuturnya di hadapan anggota DPRD.
Lanjut Rifyal, terkait aspirasi dari Nurfianti, pihaknya, setelah menelusuri peserta PPPK tersebut, sepertinya pernah berhenti mengabdi atau mengajar pada lingkup Dinas Pendidikan dalam kurun waktu tertentu kemudian lanjut mengajar di bawah (sekolah) naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Dugaan kami yang bersangkutan pernah berhenti masa pengabdian, dan itu terbaca oleh sistem. Kemudian perlu kita ketahui masa sanggah itu bukan hanya dari peserta, namun panitia juga melakukan penyaringan terhadap peserta berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai pada rapat ini tetap akan memperjuangkan aspirasi peserta PPPK tersebut hingga ke pusat. “Mesti ada jawaban jelas apa penyebab sehingga ia dinyatakan tidak lulus setelah masa sanggah,” tutup Fachriandi.
(resky amalia)