Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, menerima kunjungan pimpinan perusahaan air minum PT. Argus Tanete, Bulukumba, di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019) pagi.
Kedatangan perwakilan PT. Argus, guna mengklarifikasi hasil temuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai tentang adanya indikasi peredaran air merek Argus yang memiliki dua nomor BPOM yang berbeda.
“Saya sebagai wakil bupati hanya memfasilitasi untuk mempertemukan antara pihak Argus dengan Dinas Kesehatan Sinjai yang kemarin mengambil sampel. Tentu Dinas Kesehatan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sementara pihak perusahaan tentu pula ada bahan klarifikasi yang ingin mereka sampaikan. Inilah yang perlu kita dengarkan,” beber Wakil Bupati Sinjai.
Dari manajemen PT. Argus, Hj. Agusnawati, pada pertemuan ini menjelaskan bahwa Air merek Argus sebenarnya Legal dan layak konsumsi. Hanya saja Dinas Kesehatan menemukan nomor BPOM di kemasan Argus adalah nomor yang sama digunakan oleh perusahaan air minum lain.
“Nomor BPOM di perusahaan lain itu sebenarnya punya kami awalnya. Namun setelah ada perubahan nomor kami terima dari BPOM, maka otomatis untuk produksi baru kami harus menggunakan nomor BPOM baru. Sementara untuk produk kami yang menggunakan BPOM lama dan masih tercetak di kemasan lama, itu masih ada stoknya yang dijual di toko-toko. Jadi bukan ilegal,” urai Hj. Agustiana.
Ia juga mengaku heran kenapa bisa pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan nomor BPOM yang lama milik Argus ke perusahaan lain.
Sementara itu dari Dinas Kesehatan, Hj. Darmawati, mengaku sudah berkoordinasi ke BPOM Makassar untuk segera melakukan kunjungan ke PT. Argus Tanete, guna membahas persoalan nomor BPOM tersebut. (ZAR)