Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM Setdakab, akan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat diantaranya tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, dan Ormas.
Konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/8/2017) pagi di ruang pola Kantor Bupati Sinjai. Pelaksanaan konsultasi publik merupakan amanah dari ketentuan pasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Berikut adalah daftar Ranperda yang akan dibahas:
- Lahan pertanian pangan berkelanjutan
- Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar
- Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Sinjai
- Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2013 tentang RPJP Sinjai 2005-2025
- Perubahan kedua Perda No. 16 Tahun 2013 tentang RPJMD Sinjai 2013-2018
- Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan
- Pengelolaan sampah
- Bangunan gedung
- Pengelolaan barang milik daerah
- pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD
- Perlindungan dan pemberdayaan petani
- Penanggulangan HIV/AIDS dan TBC