Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai melalui Komisi I DPRD, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi terkait penundaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Aspirasi lain yang dibahas Komisi I DPRD adalah tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap rendah.
RDP bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (24/5/2021) siang dan dipimpin Ketua Komisi I, Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir. Dari Pemkab Sinjai dihadiri Asisten I Setdakab Sinjai Zainal Arifin Nur, dan Kadis PMD Sinjai Andi Hariani Rasyid.
Ketua Komisi I menyampaikan, pada tahun ini Pilkades serentak untuk tahap pertama akan dilaksanakan dengan jumlah Desa yang direncanakan sebanyak 54 desa. Hanya saja ungkapnya, yang menjadi pertanyaan sejauh mana pelaksanaan tahapan pilkades saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdakab Sinjai, Zainal Arifin Nur mengungkapkan hingga saat ini belum ada informasi pelaksanaan tahapan untuk Pilkades.
“Sementara itu untuk tunjangan BPD yang dianggap rendah, tahun 2019 ada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2011 yang mengatur tentang kenaikan pendapatan kepala desa dan perangkatnya, hanya saja kenaikan pendapatan untuk BPD tidak ada,” terang Zainal.
Namun ungkap mantan Staf Ahli Bupati Sinjai ini, sebenarnya sudah ada peningkatan kenaikan pendapatan BPD, hanya saja mungkin dianggap belum maksimal. “Kalau tidak salah sudah satu juta,” ungkapnya.
(rezky amalia)