Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pengelolaan data penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah hal yang urgen.
Bukan hanya anggota Bawaslu dan Panwas yang wajib mengetahui, tapi staf yang mendampingi juga harus dilatih mekanisme penerimaan laporan dan pengelolaan data penanganan pelanggaran Pemilu.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H.L. Arumahi, semua staf Panwas perlu dilatih sebagai persiapan apabila nantinya banyak laporan yang masuk.
“Kalau hanya satu orang yang tau cara mengisi form laporan di tingkat Panwas, tentu akan repot nantinya apabila terjadi lebih dari satu laporan. Dua atau tiga laporan misalnya dalam sehari. Jadi mari manfaatkan waktu yang ada untuk belajar bersama,” pesannya saat menjadi narasumber di acara Bawaslu Sinjai, Sabtu (18/11/2023) siang di aula Wisma Sanjaya Sinjai.
Arumahi juga meminta Bawaslu dan Panwas mengelola dengan baik aplikasi JDIH atau Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, karena JDIH ini terintegrasi dengan Bawaslu RI.
“Semoga JDIH ini dikelola dengan baik, karena tidak semua data pelanggaran bisa dipublish. Yang bisa diakses publik adalah data yang ada di JDIH,” harap mantan Jurnalis Pedoman Rakyat ini.
Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. Hadir mendampingi anggota Bawaslu Ahmad Ismail dan Muhammad Naim. Acara yang diikuti oleh ketua dan anggota Panwas kecamatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia, Alimuddin Kasim.
(agusman/zar)