Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Sinjai dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Samsat Kantor Bapenda Sulsel Cabang Sinjai, serta Polantas Polres Sinjai dan Jasa Raharja.
Kegiatan ini berlangsung sejak Selasa kemarin dua titik ruas jalan di Kabupaten Sinjai, yaitu di jalan poros Sinjai-Bulukumba tepatnya di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur, dan di jalan poros Sinjai-Watampone di Jl. Petta Ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara.
Operasi dengan lokasi yang sama juga dilakukan pada Rabu (30/7/2025) pagi. Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengatakan bahwa penertiban kepatuhan pembayaran lunas pajak kendaraan bermotor atau PKB serta Opsen PKB di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Sinjai untuk mendukung, upaya peningkatan atau optimalisasi kepatuhan wajib pajak.
“Juga agar masyarakat pengguna kendaraan atau pemilik kendaraan patuhh terhadap pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor serta opsen pajak kendaraan bermotor,” tambah Asdar Amal Dharmawan, Kepala Dinas Bapenda Sinjai.
“Yang memiliki alamat kendaraan di luar Sinjai, sekaligus diimbau untuk mengalihkan alamat kendaraannya ke Sinjai, sehingga setiap pembayaran pajak kendaraan bermotornya nanti otomatis juga akan memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sinjai”, terang Kepala Bapenda Sinjai.
(Agusman)