
Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar, mewakili Bupati membuka Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kafe Orange Hotel Sinjai, Senin (22/4/2019) pagi
Sosialisasi tersebut menurut Sekda, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
Ia berharap melalui sosialisasi ini ada persamaan persepsi dan pandangan antara wajib pajak dan petugas pemungut pajak.
“Terutama yang menyangkut hak Dan kewajiban serta konsekuensi yuridis maupun administrasi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kegiatan ini, tambahnya, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Sinjai. Hadir sebagai narasumber, Kasi Datun Kejari Sinjai, St. Nurdaliah, dan Sekretaris Bapenda Sinjai, Haeruddin.
Sosialisasi Pajak Daerah, menurut Panitia Pelaksana, Bahtiar, akan berlangsung selama 6 kali kegiatan dengan peserta yang berasal dari wajib pajak. (ZAR)