Bapenda Sinjai Distribusikan SPPT PBB P-2

Staf Bapenda Sinjai saat mendistribusikan SPPT PBB di kecamatan
Staf Bapenda Sinjai saat mendistribusikan SPPT PBB di kecamatan (Foto: Bapenda Sinjai)

Sinjai Utara, Sinjai.Info– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai mulai menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2, ke sembilan kecamatan yang ada di Sinjai. Distribusi dimulai sejak Selasa 16 Mei 2017.

Pendistribusian ini, menurut Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan PBB P-2, A. Adnan Mappirewa, akan diupayakan rampung di semua desa/kelurahan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

Adapun jumlah SPPT PBB P-2 yang akan didistribusikan ke 80 desa/kelurahan di Sinjai sebanyak 237.298 lembar, dengan nilai keseluruhan Rp. 4.569.190.379.
“Perlu diingat bahwa jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P-2 tahun 2017 adalah tanggal 30 November 2017. Olehnya itu diharapkan para wajib PBB untuk melunasi pajaknya sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda pajak.” harap A. Adnan Mappirewa melalui rilis yang dikirim Humas Bapenda Sinjai ke redaksi Sinjai Info, Kamis (18/5/2017).

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti UU Nomor 18 tahun 1997, dan UU Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka ada hal yang paling fundamental dalam undang-undang tersebut, yakni dialihkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P-2) menjadi pajak daerah. (ZAR)