Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Wajib pajak di Kabupaten Sinjai makin menyadari pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu komponen pendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Respon positif ini diterima Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, saat bersama timnya melakukan sosialisasi Perda nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khusus Pajak Sarang Burung Walet (SBW).
Sosialisasi ini dilakukan secara on the spot dengan menemui langsung para pengusaha atau pegiat usaha sarang burung Walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo, Selasa (16/1/2024).
Pada kegiatan ini disosialisasikan materi perda terkait pajak SBW mulai dari subyek dan obyek, prinsip penarikan dan tarif yang ditetapkan 10% dari hasil penjualan sarang burung walet.
“Kami bersyukur respon umum dari para wajib pajak yang ditemui sangat memahami tentang ketentuan perundang-undangan, yang mewajibkan mereka melaporkan hasil penjualannya secara mandiri kepada kami. Mengingat pajak ini menggunakan metode self assesment sehingga wajib pajak diharapkan dapat secara aktif melaporkan penjualannya secara berkala, yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutangnya,” terang Kepala Bapenda Sinjai.
“Beberapa wajib pajak malah sudah mulai melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya, dengan menyetorkan pajak daerahnya sesuai jumlah penjualannya,” tambahnya.
Asdar berharap respon baik dan wujud kesadaran pajak dari para wajib pajak ini bisa menjadi contoh baik, dan diikuti oleh para pengusaha Walet lain di Kabupaten Sinjai. (ZAR)