Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kabupaten Sinjai, menjelang akhir tahun anggaran terus mengintensifkan penagihan pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Penagihan dilaksanakan secara door to door terutama di wilayah Kecamatan Sinjai Utara, sebagai wilayah ibu kota dengan jumlah obyek PBB terbesar.
Seperti terlihat pada Rabu (28/12/2022) di wilayah Kelurahan Lappa, di mana tim Bapenda melakukan inventarisir dan penagihan langsung door to door di kawasan perumahan Lappa Mas.
Saat penagihan tersebut tim Bapenda juga memasang stiker di depan lokasi obyek PBB yang belum lunas PBB, sebagai bentuk penyampaian informasi kepada para wajib PBB pemilik lokasi atau yang menguasai dan memeroleh manfaat atas Bumi dan/atau Bangunan.
“Selain itu informasi yang ditempelkan juga dilengkapi dengan barcode yang berisi nomor kontak yang dapat dihubungi oleh Wajib Pajak, jika akan melakukan pelunasan atau untuk memeroleh informasi tentang obyek PBB tersebut,” terang Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan.
Optimalisasi penagihan oleh Bapenda Sinjai dilakukan, mengingat setelah jatuh tempo penagihan 30 November 2022 lalu, maka Kelurahan dan Desa menyampaikan SPPT PBB yang tidak terealisasi untuk diterbitkan surat tagih, termasuk denda yang sudah mulai dikenakan sebesar dua persen dari pokok pajaknya setiap bulan sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo tersebut.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan khusus PBB-P2 Kabupaten Sinjai hingga 27 Desember 2022 sudah mencapai 97,88 % atau telah terealisir Rp. 4.991.915.936 dari rencana penerimaan total Rp. 5.100.000.000.
“Bapenda akan terus melakukan penagihan atas obyek PBB yang belum melakukan pelunasan kewajiban secara bertahap, terutama di wilayah kelurahan kota sekaligus mensosialisasikan kemudahan pemenuhan kewajiban oleh Wajib Pajak melalui berbagai kanal pembayaran non tunai yang sudah tersedia,” terang Kepala Bapenda Sinjai. (adv)