Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tiga pemuda dari Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai diciduk personel Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa.
Ketiganya diamankan karena membawa senjata tajam berupa badik dan keris tanpa surat kepemilikan yang sah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, melalui siaran pers yang dikirim Humas Polres Sinjai membenarkan kejadian ini.
Menurut Kasat Reskrim, ketiga pemuda ini diamankan pada Rabu, 29 Januari 2025, Pkl. 04.00 wita di Jl. Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
“Adapun yang diamankan berinisial SL (19 tahun) pekerjaan petani, AM (17 tahun) pekerjaan petani, dan RN (17 tahun) pekerjaan pelajar. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai,” dikutip dari siaran pers Humas Polres Sinjai.
Penangkapan ini bermula ketika tim Resmob Polres Sinjai melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Sinjai Timur. Saat melintas di Jalan Bulu Lohe, petugas mendapati beberapa pemuda yang berkumpul dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, yang mengungkap adanya tiga bilah senjata tajam, dua badik beserta sarung dan satu kris dengan sarung yang diselipkan di pinggang para pelaku. Ketiga pria tersebut segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ZAR)