hari jadi
Ragam

Bawa Sabu, Pemuda Salomekko Ditangkap di Sinjai


  Sabtu, 8 Mei 2021 2:26 pm

Warga Desa Ulubalang, AJ (30 tahun) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Sinjai atas dugaan kepemilikan Sabu. AJ ditangkap pada Sabtu (8/5) pkl 01.30 Wita. (foto: humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Warga Desa Ulubalang Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, inisial AJ (30 tahun) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, Sabtu (8/5/2021) pukul 01.30 wita.

AJ ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis Sabu sebanyak 3 saset. Ia ditangkap saat menginap di Hotel Raihan, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan berawal saat Satres Narkoba Polres Sinjai menerima informasi masyarakat, bahwa di Hotel Raihan ada seseorang yang menginap dan diduga sedang membawa Narkotika jenis Sabu.

Anggota Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 01.30 wita mereka masuk ke kamar AJ melakukan pemeriksaan.

Dari terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba menyita 3 saset kristal bening ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,74 gram dan 1 saset plastik klip/bening kosong yang disimpan dalam bungkusan rokok.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang yang disita adalah miliknya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top