Bawa Shabu, Pelajar 17 Tahun Ditangkap Polisi

MR, 17 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan Shabu (dok/humas polres)
MR, 17 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan Shabu (dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Seorang pemuda berinisial MR (17 tahun) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, Senin (17/7/2023) malam di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara.

MR yang masih berstatus pelajar ini ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Operasi penangkapan ini dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Saifullah Syan, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.

Dari identitas yang diperiksa saat penangkapan, MR diketahui adalah warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Saat ditangkap, dari tangan MR disita barang bukti berupa 2 (dua) potong kertas warna putih, 2 ( dua) sachet plastic klip yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 warna biru navi.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP di Jalan
Jendral Sudirman sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi, dan melihat seorang berdiri di pinggir jalan mencurigakan dan sesaat akan dilakukan pemeriksaan tiba- tiba membuang sesuatu di pekarangan rumah orang,” kata Kasatres Narkoba.

“Setelah diperiksa ternyata dua sachet plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan kertas warna putih,” tambahnya.

Saat pelaku diinterogasi, MR mengaku membeli Sabu tersebut dari NG seharga Rp. 400 ribu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut. Sementara NG masih diburu polisi.

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sinjai kembali berikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)