Bawaslu Bekali Panwaslu Sinjai Cara Penyelesaian Sengketa

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin saat membuka fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa. (foto: tamsil/sinjaiinfo)
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin saat membuka fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa. (foto: tamsil/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sinjai melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Srikandi, Rabu (15/03/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin. Dalam sambutannya Rusmin mengatakan, tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan harus dijalankan.

Acara ini ungkapnya, sangat penting dilaksanakan sebab tahapan pemilu sementara berlangsung.

“Tugas kita sebagai pengawas adalah bagaimana menyelesaikan sengketa ketika ada hal yang dianggap pelanggaran dalam proses pemilu. Hal ini sesuai dengan payung hukum, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pada pemilihan umum,” pesannya.

Hadir selaku narasumber, Dr. Zulkifli Aspan yang juga dihadiri Kordiv HP2H Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail, Kordiv P3S Saefuddin, serta ketua dan anggota Panwascam se-Kabupaten Sinjai.

(tamsil)