Bawaslu Sinjai Akan Rekrut 830 Pengawas TPS

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin (dok/sinjaiinfo)
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin (dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) membutuhkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Khusus di Kabupaten Sinjai, Bawaslu akan merekrut 830 orang PTPS sesuai jumlah TPS. Menurut Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, jadwal perekrutan PTPS masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

“Insya Allah jadwal perekrutan PTPS dilakukan pada Januari 2024. Sisa menunggu juknis dari pusat,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Rabu (20/12/2023) pagi.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS Pemilu 2024, sebagaimana dikutip dari situs Bawaslu:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

(ZAR)