Bawaslu Sinjai Keluarkan Aturan Kampanye di Media Massa

Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bawaslu Kabupaten Sinjai mengeluarkan imbauan tentang Pencegahan Pelanggaran, dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Sinjai pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum melalui Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet.

Imbauan dengan nomor surat 007/HK.01.00/K.SN-16/01/2024 ter tanggal 18 Januari 2024 ini ditujukan, kepada ketua dan/atau sekretaris partai politik peserta Pemilu 2024 kepengurusan tingkat Kabupaten Sinjai, tim kampanye capres-cawapres tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

Pada isi suratnya yang ditandatangani Ketua Bawaslu Muh. Arsal Arifin, Bawaslu mengimbau untuk memastikan iklan kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil, dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.

Juga memastikan materi iklan kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Kemudian memastikan materi iklan kampanye Pemilu telah mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk, surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan ini juga mengatur pemasangan iklan kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum, sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

Untuk pemasangan iklan kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari untuk iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak.

Kemudian satu banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Daring, dan satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap Media Sosial setiap hari untuk iklan kampanye Pemilu di Media Sosial.

Bawaslu juga menekankan peserta Pemilu Tahun 2024 tidak melakukan penyisipan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran. (ZAR)