Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sinjai melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk 3 orang anggota Panwaslu Kecamatan. Satu orang Panwaslu Kecamatan Tellulimpoe, dan dua lainnya dari Kecamatan Sinjai Selatan.
Pelantikan anggota Panwaslu PAW ini dilakukan pada Jumat (8/9/2023) pagi. PAW ini kata Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Sebelum pelantikan ungkapnya, dilakukan rapat pleno penetapan nama-nama Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sinjai Selatan, dan Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tellulimpoe pada 6 September 2023.
Tiga nama yang dilantik Ketua Bawaslu Sinjai ini adalah Safwan (Tellulimpoe), serta Andi Henni Ardianti dan Awaluddin (Sinjai Selatan).
“Saya menaruh harapan kepada PAW Panwascam yang dilantik dapat menjadi sumber energi baru, sumber semangat baru terutama inovasi pengawasan pemilu di kecamatan. Tetap berpegang teguh pada undang-undang, dan menjaga integritas,” harap Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin.
Proses PAW anggota Panwaslu menurut Arsal Arifin dilakukan, karena ada yang mundur setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK. (ZAR)