Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, mengajak semua anggota Panwaslu kecamatan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu sesuai apa yang dituangkan dalam regulasi yang ada, yakni Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Bawaslu.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Sinjai, saat membuka Rapat Koordinasi (rakor) Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Wisma Sanjaya, Rabu(27/9/2023).
“Saya berharap teman-teman Panwascam dan seluruh jajarannya mengambil peran, dan melakukan inovasi dalam melaksanakan pengawasan sebab panwascam merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilu,” tambah Muhammad Arsal Arifin.
Kegiatan diawali laporan Ketua Panitia, Alimuddin Kasim, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja Bawaslu untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas, kompetensi serta pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan serta jajaran Bawaslu Kabupaten Sinjai terkait penanganan pelanggaran.
Hadir sebagai narasumber Dr. Azry Yusuf, secara virtual. Hadir pula saat pembukaan, anggota Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Edriadi serta perwalilan Polres Sinjai dan para staf Bawaslu Sinjai. (ZAR)