Bawaslu Sinjai Segera Rakor Bahas Penertiban Alat Peraga Caleg

Alat peraga Caleg makin banyak terpasang di bundaran Tugu Sinjai Bersatu meski belum masuk tahap kampanye. (foto: agusman/sinjaiinfo)
Alat peraga Caleg makin banyak terpasang di bundaran Tugu Sinjai Bersatu meski belum masuk tahap kampanye. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Alat peraga seperti spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (caleg) akan dibahas khusus oleh Bawaslu Sinjai pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Sinjai.

Pembahasan soal alat peraga ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder diantaranya Dinas Satpol PP dan Damkar. Hal tersebut dijelaskan Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin.

“Sepulang dari Jakarta, kami di Bawaslu akan rakor dengan OPD terkait. Salah satunya Satpol PP untuk membahas penertiban alat peraga yang terpasang di banyak titik atau lokasi,” beber Muhammad Arsal Arifin, Minggu (5/11/2023) malam.

Pihaknya, tambah Ketua Bawaslu Sinjai, juga sudah memberikan imbauan kepada pengurus partai politik soal alat peraga. “Semoga mereka memahami substansi dari imbauan tersebut sebelum dilakukan penertiban,” harapnya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, baru-baru ini memang mengeluarkan surat imbauan nomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditujukan kepada seluruh partai politik.

Bawaslu RI mengimbau agar peserta pemilu memerhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Kemudian bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Sementara itu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan larangan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye, namun diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi peserta pemilu karena singkatnya waktu kampanye yang hanya 75 hari.

Waktu kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan kampanye secara virtual di media massa baik cetak maupun online dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. (ZAR)