Bawaslu Sinjai Tangani 10 Kasus Pelanggaran Pemilihan, Ada ASN dan Kades

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sinjai, melalui sentra Gakkumdu melakukan Konfrensi Pers terkait hasil penanganan pelanggaran pemilihan. Acara ini bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai, Kamis (14/11/2024) sore.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal mengatakan hingga saat ini Bawaslu Sinjai telah menangani 10 kasus dugaan pelanggaran pemilihan, 6 kasus merupakan temuan dan 4 kasus merupakan laporan diantaranya ada 6 oknum ASN, 3 perangkat desa, serta 1 orang kepala desa

Diketahui, saat ini sudah ada dua kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, yaitu dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (AS) dan kasus ini sudah ingkrah atas putusan pengadilan.

“Pengadilan Negeri Sinjai mengeluarkan putusan dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar dakwaan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang Undang 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang” bebernya.

Selain itu, kasus yang juga diserahkan di Kejaksaan adalah kasus salah satu ASN (TM) yang bekerja di kantor Sekretariat Daerah. Kasusnya dilimpahkan ke Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sementara itu, sebelum pencalonan kami menemukan ada dua ASN pejabat tinggi kabupaten Sinjai yang diduga melakukan pelanggaran, dan kasus ini sudah diteruskan ke Komisi ASN, karena hal ini bukan merupakan kewenangan Bawaslu, kami hanya meneruskan yang menjadi dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sinjai juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (PPK Sinjai Selatan), kasus ini sudah diteruskan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini KPU, dan sudah diberi sanksi kepada yang bersangkutan.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Sinjai menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada guru sekolah SMP Negeri 19 Sinjai, dan pada guru SD Negeri 2 Sinjai, namun unsur dugaan tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lain” terang Arsal.

Selain temuan, Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima 4 laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, namun dari 3 laporan ini berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi.

“Juga Bawaslu menerima laporan salah satu staf, ASN yang bekerja pada Kantor KPU Kabupaten Sinjai namun tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan maka dihentikan, maka Bawaslu Kabupaten Sinjai menindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain,” tandasnya.

(Rezky/Agus)