Sinjai.Info, Sinjai Borong,– Siswa Sekolah Dasar (SD) bernama Fikar di Kecamatan Sinjai Borong terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Temuan ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai, Arsal Arifin, usai melakukan monitoring bersama Panwascam setempat di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Minggu, 21 Juli 2024.
“Kami menemukan kejanggalan saat melakukan monitoring dan uji petik hasil Coklit oleh Pantarlih di Desa Bonto Katute, Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Ada anak SD yang tercoklit sebagai pemilih pada Pilkada tahun ini,” beber Arsal Arifin, Senin (22/7/2024) pagi.
Lanjut Arsal, dokumen kependudukan anak tersebut jelas ada kejanggalan, pihaknya telah mengonfirmasi ke pihak orang tua anak tersebut dan membantah jika anaknya sudah berumur 20 tahun.
“Saat kita konfirmasi orang tua anak tersebut membantah jika anaknya sudah berumur 20 tahun. Dan ternyata data dalam dokumen kartu keluarga terdapat dua nama, yakni Fikar dan Zulfikar dengan orang yang sama,” ungkap mantan Ketua KPU Sinjai ini.
Ketua Bawaslu Sinjai mengaku akan melakukan pendalaman soal temuan ini, karena dalam dokumen kartu keluarga nama anak ini memiliki dua data dengan orang yang sama, tanggal lahir yang berbeda. Dua data ini tidak masuk syarat dalam daftar pemilih.
“Kita akan melakukan pendalaman terhadap data dokumen anak tersebut,” tandasnya. (ZAR)