Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, mengakui pihaknya banyak menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dengan cara dipaku pada pohon. Hal ini dijelaskan Rusmin, disela-sela pembersihan APK, Rabu (23/1/2019) pagi.
“Saya pikir semua Caleg paham bahwa dilarang memasang APK yang melanggar estetika dan merusak lingkungan, tapi biasanya pemasangan APK pada pohon-pohon tersebut dilakukan oleh tim-tim mereka yang ada di bawah,” ungkap Muhammad Rusmin
Terkait APK yang dibersihkan oleh Tim Terpadu, Rusmin menjelaskan bahwa APK itu mereka simpan dan pemiliknya setiap saat boleh mengambil jika memang akan dipasang lagi. “Boleh dipasang lagi, yang jelas tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain membersihkan APK yang terpasang di pohon, Bawaslu dibantu Satpol PP juga membersihkan APK pada papan reklame yang dikenakan retribusi. Jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 Poin 5 huruf C, pemasangan APK di tempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (kari)