hari jadi
Ragam

Bayar Air PDAM Berdasarkan Klasifikasi Pemakai


  Rabu, 20 Januari 2016 3:54 am

Sinjai Utara, sinjai.info,- Keluhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai, terkait besaran dan metode penentuan tarif yang mereka bayar dijawab oleh Direktur PDAM Sinjai, Suratman, dengan menunjukkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang penentuan tarif dasar air.

Kepada Sinjai Info, Rabu (20/1) pagi, Suratman menjelaskan bahwa peraturan daerah dengan rinci telah mengklasifikasi penentuan tarif berdasarkan kelompok pemakai dan jumlah pemakaian. Misalnya pada kelompok 2 non niaga, dimana tarif dasar rumah tempat tinggal biasa berbeda dengan tarif untuk rumah mewah.

“Pada rumah tempat tinggal biasa dengan pemakaian 0 hingga 10 kubik air, tarif dasarnya adalah Rp3.025 per kubik. Sementara pada kategori rumah mewah dengan jumlah pemakaian yang sama, maka tarif dasarnya adalah Rp3.630 per kubik. Namun tarif dasar ini juga bertingkat berdasarkan jumlah pemakaian” Jelasnya.

Di Perda itu tambah mantan bendahara PDAM ini, klasifikasi penentuan tarif juga diatur bagi instansi pemerintah, hingga niaga besar. “Kami juga berterima kasih kepada pelanggan PDAM yang melakukan konfirmasi kepada kami terkait besaran tarif ini. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi”. Kuncinya. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top