Bayar Utang DBH ke Pemkab Sinjai, Pemprov Sulsel Alokasikan Anggaran di APBD 2025

Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufri (baju putih), pada suatu acara di Makassar. (Dok/Humas Pemprov)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Sinjai belum ada tanda-tanda akan turun.

Namun Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengaku sudah menerima penyampaian dari Pemprov Sulsel mengenai alokasi anggaran DBH di APBD Sulsel 2025.

“Memang sudah disampaikan kemarin pemprov, mereka sudah alokasikan (DBH) di APBD 2025. Penyalurannya tetap bertahap dan pasti didahului penerbitan SK Gubernur,” beber Asdar Amal Darmawan, Senin (3/2/2025) pagi.

Sebelumnya kepada wartawan di Makassar, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, mengaku Pemprov telah menyiapkan alokasi DBH untuk tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun. Kemudian utang DBH tahun 2024 juga akan dicicil secara bertahap hingga tahun 2026.

“Kita upayakan tuntaskan. Bisa bersamaan pembayaran 2024 dan 2025. Kita atur fiskal juga,” kata Pj. Gubernur dikutip Sinjai Info dari IDNtimes.

Dengan strategi ini ungkapnya, Pemprov Sulsel berharap dapat menuntaskan kewajiban DBH tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.

Beberapa jenis DBH yang diterima Kabupaten/Kota adalah DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), DBH Pajak Penghasilan (PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kemudian ada DBH Sumber Daya Alam (SDA) seperti DBH DBH Pertambangan Umum/Mineral dan Batu Bara, DBH Kehutanan, dan DBH Perikanan. (ZAR)