Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin bersama Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dalam sidang paripurna, Jumat (29/9) malam.
Pj Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya bahwa dengan sinergitas antara Pemerintah dan Legislatif dapat merampungkan tahapan pembahasan secara tepat waktu.
“Saya bersyukur bahwa kita semua telah berbesar hati untuk mengutamakan rakyat, dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah di atas segala-galanya. Keberhasilan ini diperoleh melalui proses dinamis,” ucapnya.
Olehnya itu, Pj Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang telah meluangkan waktu, mencurahkan tenaga dan pikiran dalam melaksanakan proses tahapan pembahasan hingga selesai.
Begitupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan para kepala Perangkat Daerah bersama seluruh staf yang telah bekerja tanpa kenal lelah untuk menghasilkan Ranperda Perubahan APBD 2023.
Kendati demikian, kata dia, disadari bahwa Perubahan APBD tahun 2023 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat. Masih banyak permasalahan-permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan dalam pembangunan di daerah.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak lebih bekerja nyata saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata dan melanjutkan pembangunan, dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan kita harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tantangan ke depan akan jauh lebih berat dan kompleks sehingga kita harus tetap optimis bahwa dari tahun ke tahun kita bisa berbuat lebih baik, lebih produktif, dan lebih kreatif,” jelasnya.
Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin dalam pidato pengantarnya mengemukakan Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian akhir dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2023, yang dari sederetan tahapan pembahasan tertuang dalam tata tertib DPRD dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam regulasi pengelolaan keuangan.
“Kendati tempo pembahasan yang relatif singkat, namun tidak mengurangi tujuan dan subtansi pembahasan. Esensi dilakukannya perubahan anggaran untuk efektivitas pemanfaatan APBD kita dalam memenuhi pembiayaan program dan kegiatan yang prioritas dan strategis dalam mendorong kemajuan Daerah” ucapnya.
Dikatakan bahwa hasil pembahasan DPRD bersama Pemkab yang telah disetujui akan diserahkan kembali ke Pemkab untuk kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, hal ini dimaksudkan agar perubahan APBD nantinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sinjai saat membacakan nota persetujuan memaparkan rekapitulasi atau rincian perubahan anggaran, seperti pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.113 triliun lebih bertambah setelah perubahan menjadi Rp. 1.158 triliun lebih atau naik Rp 45,3 miliar lebih.
Pada sisi belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.143 triliun lebih bertambah Rp. 67 Miliar lebih menjadi setelah perubahan Rp. 1.210 triliun lebih.
Kemudian pembiayaan Daerah berupa penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp. 52,4 miliar lebih, menjadi Rp. 85 miliar lebih atau bertambah Rp. 32,9 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp. 22,6 miliar lebih, berkurang setelah perubahan Rp. 11,2 miliar lebih.
Selanjutnya disisi pembiayaan netto sebelum perubahan Rp. 29,8 miliar, bertambah setelah perubahan menjadi Rp. 51,5 Miliar lebih atau bertambah Rp. 21,7 miliar lebih. Untuk Silpa sebelum dan setelah perubahan masing-masing Rp.0,-
Usai penandatanganan persetujuan bersama, Ketua DPRD Sinjai menyerahkan kembali dokumen Ranperda Perubahan APBD 2023 kepada Pj Bupati Sinjai untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahapan penetapan Perda.
Turut hadir para pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai, Forkopimnda, Sekda Sinjai, Kepala OPD, TPAD serta dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa secara daring. (adv)