Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sinjai, memroses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Tengah.
Anggota PPK tersebut berinisial IM. Ia diproses karena di media sosialnya memberikan tanda jempol atau ‘like’
terhadap postingan lambang salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Selain lambang partai, IM juga menyukai postingan Bacaleg yang memuat logo partai. Postingan ini melalui Facebook. Anggota Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, membenarkan adanya anggota PPK yang diproses.
“Terkait dugaan pelanggaran kode etik netralitas penyelenggara, pada intinya kami dari Bawaslu Sinjai sudah meneruskan atau merekomendasikan ke KPU untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan tetap kami melakukan pengawasan tindak lanjutnya,” tegas Ahmad Ismail, kepada Sinjai Info, Kamis (26/10/2023).
Jika mengacu Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017, maka IM diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. (ZAR)