Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Reskrim Polres Sinjai akhirnya menggelar jumpa pers terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Sinjai yang terjadi pada periode 2019-2022.
Jumpa pers bertempat di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025) pagi. Hadir Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, Kanit Tipikor Iptu Rahman, dan Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus Tipikor yang dipaparkan pihaknya adalah pengadaan daftar hadir elektronik atau fingerprint di sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai.
“Dua kali dilakukan ekspose di BPK RI. Ada dugaan berpotensi merugikan keuangan negara dari kegiatan yang dikelola sekolah melalui anggaran atau Dana BOS. Sejak 5 Februari 2025 sudah berjalan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat berita ini dibuat, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor masih menjelaskan tahapan penanganan kasus ini.
(Agusman/ZAR)